Mahasiswa Alih Jalur merupakan mahasiswa yang melanjutkan studi ke Prodi DKV jenjang S1 di STSRD VISI yang berasal dari Prodi sejenis (Seni Rupa dan Desain) jenjang D3 dari PT lain atau sendiri (STSRD VISI), di mana mahasiswa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dari PT asal.
II. Persyaratan
Berasal dari Prodi sejenis (Seni Rupa dan Desain) jenjang D3 dari PT lain atau sendiri yang memiliki ijin operasional DIKTI dan prodi terakreditasi minimal B oleh BAN PT.
Telah dinyatakan lulus D3 dari Perguruan Tinggi Asal.
Bukan mahasiswa bermasalah di PT asal.
IPK minimal 2,5.
Memiliki Daftar Nilai (Transkrip Nilai) legal yang diterbitkan oleh PT asal.
Memiliki tanda bukti kelulusan legal berupa Surat Keterangan Luaus atau Ijazah yang diterbitkan oleh PT asal
III. Ketentuan
Semester yang telah dilalui oleh mahasiswa pada PT asal akan diperhitungkan sebagai masa studi yang telah ditempuh.
Jumlah SKS dan Nilai yang telah diperoleh dari Prodi pada PT asal akan dibawa/dipakai/ditransfer sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Transfer dan Ekuivalensi Nilai di STSRD VISI.
Mahasiswa Alih Jalur yang telah dinyatakan lulus dari PT asal (Prodi sejenis – jenjang D3) akan masuk di semester 7 dengan ketentuan jumlah minimal SKS yang disetujui ekuivalensinya adalah 80 SKS + 4 SKS (mata kuliah KP).
Mahasiswa yang mengajukan Alih Jalur harus lolos Test Masuk PMB.
Penerimaan mahasiswa Alih Jalur ini diselenggarakan dengan memperhatikan dan mengacu pada kemampuan daya tampung (20% dari target PMB), sisa masa studi, hasil test seleksi, dan kebenaran data dari PT asal.
Mahasiswa Alih Jalur yang diterima masih harus menempuh mata kuliah – mata kuliah di luar yang diekuivalensi sesuai dengan kurikulum STSRD VISI.
Mahasiswa Alih Jalur yang telah diterima wajib melakukan her-registrasi sebagai mahasiswa Alih Jalur.
Mahasiswa Alih Jalur yang telah melakukan her-registrasi wajib melakukan pengisian KRS sesuai jadwal yang ditentukan.
IV. Prosedur Online
Calon mahasiswa Alih Jalur mengisi dan mengirimkan Form Permohonan Mahasiswa Alih Jalur dengan lengkap dan benar secara online pada halaman form yang telah disediakan.
Dalam jangka waktu maksimal 2 hari kerja setelah calon mahasiswa Alih Jalur mengirimkan form di atas, akan diterbitkan Surat Persetujuan Seleksi Mahasiswa Alih Jalur dan Ekuivalensi Nilai oleh pejabat terkait untuk disampaikan kepada calon mahasiswa yang bersangkutan (Pemberitahuan persetujuan akan disampaikan melalui WA dan atau Email).
Berdasar Persetujuan Mahasiswa Alih Jalur dan Ekuivalensi Nilai tadi, calon mahasiswa Alih Jalur yang bersangkutan bisa memutuskan lanjut atau tidak.
Untuk selanjutnya jika memutuskan mengikuti program Alih Jalur maka prosedur yang harus ditempuh bagi calon mahasiswa Alih Jalur adalah mengikuti Prosedur PMB Online STSRD VISI yang ada.
Bagi yang dinyatakan diterima wajib segera melakukan daftar ulang / Her-registrasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk info lebih jelas silahkan kontak kami melalui e-mail : info@stsrdvisi.ac.id atau telpon : (0274) 377787, Fax.(0274) 388680, WA. 0882 38053150.